
Libureng – Pemerintah Desa (Pemdes) Libureng bersama tim penyusun melaksanakan kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa arah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan direncanakan dalam RKPDes Tahun 2027 tetap selaras dengan visi, misi, serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMDes. Selain itu, pencermatan ulang juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi, kebutuhan, dan prioritas masyarakat Desa Libureng saat ini.
Melalui proses pencermatan ulang, tim melakukan telaah terhadap capaian program, mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, serta mengidentifikasi program yang masih menjadi prioritas untuk diwujudkan pada tahun anggaran mendatang. Hasil kegiatan ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Pemerintah Desa Libureng berharap seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan RKPDes Tahun 2027 yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

One Response
Mantapp ee